Senin, 09 Januari 2012

TULISAN ADALAH IDENTITAS NASIONAL INDONESIA BANGSA

  Fungsi dari Bahasa Indonesia itu sendiri adalah Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di Jakarta, antara lain merumuskan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
··         pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan
·         alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
    Beriringan dengan pesatnya perkembangan bahasa indonesia sebagai lambang identitas nasional, teraktualisasikan pula perkembangan bahasa daerah  sebagai lambang identitas daerah yang keberadaannya diakui di dalam UUD 1945 yang secara bersamaan dengan bahasa Indonesia menghadapi arus globalisasi. Identitas Bangsa Sosok yang menunjukkan bahwa dia adalah Indonesia, baik sebagai negara maupun sebagai bangsa, berwujud dalam dua kenyataan, yakni bahasa Indonesia yang menampakkan diri sebagai identitas fonik dan merah putih serta Garuda Pancasila sebagai wujud fisik.
     Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa itu tecermin, antara lain, dari sikap lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing daripada penggunaan bahasa indonesia, misalnya dalam penamaan kompleks perumahan, dan sikap mementingkan kegiatan tertentu, misalnya demi kegiatan pengembangan pariwisata dan bisnis. Pengaruh Muatan Lokal sebagai Upaya Penangkal Arus Globalisasi Berdasarkan Petunjuk Penerangan Muatan Lokal (Depdikbud, 1987), yang dimaksud muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya, dan kebutuhan daerah yang perlu dipelajari oleh murid. Tantangan itu dapat dilihat dari kenyataan bahasa Indonesia itu sendiri, dan yang satu dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sendiri.
     Tantangan yang datang dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sebenarnya bersumber dari sikap, kesadaran berbahasa yang kemudian tecermin dalam perilaku berbahasa (lihat Fishman, 1975:24-28, Pateda, 1990: 25-32). Terhadap ujaran sulitnya mendapatkan padanan istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebenarnya Pusat Bahasa bekerja sama dengan para pakar dalam disiplin ilmu tertentu telah mengupayakan menerbitkan kamus, antara lain Kamus Istilah Teknik Perkapalan (Soegiono dkk, 1985), Kamus Istilah Politik (Muhaimin dkk, 1985), Kamus Istilah Teknologi Mineral (Soetjipto dkk, 1985), tetapi barangkali tidak luas, maka tuduhan di atas muncul.
    Persoalan krisis jati diri yang berpangkal dari pandangan bahwa manusia sebagai substansi, dan sebagai makhluk yang beridentitas yang kemudian dikaitkan dengan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia sebagai upaya mempertahankan identitas bangsa, maka pengajaran kebangsaan sebaiknya dipertimbangkan untuk diberikan dalam lembaga pendidikan kita. Dewasa ini substansi jiwa kebangsaan seolah-olah ditempelkan pada mata pelajaran PMP dan PSPB. Selain itu, penggunaan kata-kata, daripada, yang mana, di mana, saudara-saudara sekalian, dianggap bukan sesuatu yang salah oleh para oknum petinggi di negara kita ini. Dengan kata lain, terdapat kontroversi antara norma bahasa yang dikumandangkan oleh Pusat Bahasa dan kenyataan di lapangan.

Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Pada dasarnya sebelum kita membahas lebih jauh kita dapat mengenalin kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
            Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
            Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.


Warga Negara Indonesia
           Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2. Golongan Timur Asing,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi
           Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. 

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kamis, 05 Januari 2012

Kewajiban Sebagai Kewarganegaraan Indonesia

Pada dasarnya sebelum kita membahas lebih jauh kita dapat mengenalin kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
            Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
            Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.


Warga Negara Indonesia
           Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2. Golongan Timur Asing,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi
           Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. 

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

TULISAN ADALAH IDENTITAS NASIONAL INDONESIA BANGSA

             Fungsi dari Bahasa Indonesia itu sendiri adalah Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di Jakarta, antara lain merumuskan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
··         pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan
·         alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
    Beriringan dengan pesatnya perkembangan bahasa indonesia sebagai lambang identitas nasional, teraktualisasikan pula perkembangan bahasa daerah  sebagai lambang identitas daerah yang keberadaannya diakui di dalam UUD 1945 yang secara bersamaan dengan bahasa Indonesia menghadapi arus globalisasi. Identitas Bangsa Sosok yang menunjukkan bahwa dia adalah Indonesia, baik sebagai negara maupun sebagai bangsa, berwujud dalam dua kenyataan, yakni bahasa Indonesia yang menampakkan diri sebagai identitas fonik dan merah putih serta Garuda Pancasila sebagai wujud fisik.
     Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa itu tecermin, antara lain, dari sikap lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing daripada penggunaan bahasa indonesia, misalnya dalam penamaan kompleks perumahan, dan sikap mementingkan kegiatan tertentu, misalnya demi kegiatan pengembangan pariwisata dan bisnis. Pengaruh Muatan Lokal sebagai Upaya Penangkal Arus Globalisasi Berdasarkan Petunjuk Penerangan Muatan Lokal (Depdikbud, 1987), yang dimaksud muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya, dan kebutuhan daerah yang perlu dipelajari oleh murid. Tantangan itu dapat dilihat dari kenyataan bahasa Indonesia itu sendiri, dan yang satu dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sendiri.
     Tantangan yang datang dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sebenarnya bersumber dari sikap, kesadaran berbahasa yang kemudian tecermin dalam perilaku berbahasa (lihat Fishman, 1975:24-28, Pateda, 1990: 25-32). Terhadap ujaran sulitnya mendapatkan padanan istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebenarnya Pusat Bahasa bekerja sama dengan para pakar dalam disiplin ilmu tertentu telah mengupayakan menerbitkan kamus, antara lain Kamus Istilah Teknik Perkapalan (Soegiono dkk, 1985), Kamus Istilah Politik (Muhaimin dkk, 1985), Kamus Istilah Teknologi Mineral (Soetjipto dkk, 1985), tetapi barangkali tidak luas, maka tuduhan di atas muncul.
    Persoalan krisis jati diri yang berpangkal dari pandangan bahwa manusia sebagai substansi, dan sebagai makhluk yang beridentitas yang kemudian dikaitkan dengan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia sebagai upaya mempertahankan identitas bangsa, maka pengajaran kebangsaan sebaiknya dipertimbangkan untuk diberikan dalam lembaga pendidikan kita. Dewasa ini substansi jiwa kebangsaan seolah-olah ditempelkan pada mata pelajaran PMP dan PSPB. Selain itu, penggunaan kata-kata, daripada, yang mana, di mana, saudara-saudara sekalian, dianggap bukan sesuatu yang salah oleh para oknum petinggi di negara kita ini. Dengan kata lain, terdapat kontroversi antara norma bahasa yang dikumandangkan oleh Pusat Bahasa dan kenyataan di lapangan.

Contohnya  :
     mempelajari bahasa Indonesia yang selalu ada dalam setiap jenjang pendidikan padahalnya kita sendiri adalah orang Indonesia yang sudah lancar berbahasa Indonesia dan harus dapat memahami setiap kata-kata dan tulisannya